Legalnews.my.id / Jakarta – Gumiran Law Office, selaku kuasa hukum Bapak Mujiran, secara resmi mengumumkan akan menempuh langkah hukum tegas setelah batas waktu Somasi Ketiga dan Terakhir kepada PT Bank Aladin Syariah Tbk berakhir tanpa hasil(4/8/2026) Menanggapi kegagalan penyelesaian sengketa secara musyawarah dan sikap bank yang dinilai tidak transparan, tim kuasa hukum akan segera melaporkan dugaan tindak pidana siber ke Polda Metro Jaya, mengajukan sengketa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri. Langkah eskalasi ini diambil menyusul hilangnya dana nasabah senilai sekitar Rp1.735.000.000 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang hingga kini belum dipulihkan oleh pihak bank. Kronologi Kejadian: Dari Rekayasa Sosial hingga Pengambilalihan Perangkat Berdasarkan keterangan klien, peristiwa bermula ketika Bapak Mujiran menerima panggilan telepon dari oknum yang mengaku terkait program “rekening bebas pencucian uang” (money laundering). Pelaku diduga mengalihkan perhatian korban dengan narasi perpajakan dan keamanan rekening, sehingga korban tidak menyadari bahwa perangkat telepon selulernya telah diambil alih (remote access) oleh pihak tidak bertanggung jawab. Akibatnya, terjadi serangkaian transaksi ilegal yang memindahkan dana klien ke berbagai rekening tujuan dan dompet digital. Puncaknya terjadi pada 18 April 2026, saat klien berupaya mengamankan sisa dana dengan memindahkannya ke rekening lain, ia mendapati rekeningnya dalam keadaan terkunci atau diblokir sepihak. Ironisnya, pada hari yang sama, saldo terakhir sebesar Rp352.000 pun turut raib, menyisakan nol rupiah di rekening nasabah. Tudingan Kelalaian Sistem, Penolakan Data Forensik, & Dugaan Oknum Internal Gumiran Law Office menyoroti sejumlah kejanggalan fatal yang menunjukkan kelalaian berat pihak bank dalam menjaga keamanan sistem elektronik: Gagalnya Mitigasi Risiko: Transaksi bernilai fantastis berlangsung tanpa konfirmasi langsung, notifikasi keamanan mendesak, atau pemblokiran sementara (temporary freeze) oleh sistem Fraud Detection System (FDS) bank. Penolakan Transparansi Data: Bank hanya menyimpulkan kasus ini sebagai phishing melalui Surat Nomor S.038.BOD/06.2026, namun menolak membuka data forensik digital (IP Address, Device ID, Log OTP, dan rute transaksi) yang krusial untuk pembuktian objektif. Dugaan Keterlibatan Internal: Kuasa hukum menyatakan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum internal bank yang perlu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, mengingat pola transaksi yang mencurigakan dan respons sistem yang tidak wajar. Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen: Klausul Baku Batal Demi Hukum Kuasa hukum juga menegaskan bahwa penggunaan klausul baku oleh Bank Aladin Syariah yang membebankan seluruh risiko kehilangan dana kepada nasabah adalah perbuatan melawan hukum. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga klausul tersebut batal demi hukum. Bank tidak dapat lepas tangan hanya dengan berdalih “nasabah lalai” tanpa membuktikan kelalaian tersebut melalui data teknis yang terbuka. Rencana Aksi Hukum Lanjutan: Tiga Jalur Sekaligus Mengingat itikad baik bank dinilai nihil dan somasi telah diabaikan, Gumiran Law Office akan melakukan langkah-langkah berikut secara simultan: Pelaporan Pidana Siber: Melaporkan dugaan tindak pidana siber dan kelalaian penyelenggara sistem elektronik kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan permintaan penyitaan log server secara pro justitia untuk mencegah manipulasi bukti digital. Pengaduan ke OJK: Mendaftarkan sengketa melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk diselesaikan via Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan. Gugatan Perdata (PMH): Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri atas dugaan kelalaian berat dalam menjaga keamanan sistem perbankan digital. “Kami tidak lagi mencari kompromi. Kami menuntut kepastian hukum, pemulihan dana, dan pengungkapan tuntas siapa saja yang terlibat, termasuk oknum internal jika terbukti. Segala dampak reputasi akibat kelalaian ini menjadi tanggung jawab penuh PT Bank Aladin Syariah Tbk,” tegas Managing Partner Gumiran Law Office, Moh. Aryareksa Gumilang, S.H., M.H. Pihak Gumiran Law Office berharap langkah ini dapat menjadi peringatan keras bagi industri perbankan digital untuk lebih serius dalam menjaga keamanan data dan dana nasabah, serta tidak lagi berlindung di balik klausul baku yang merugikan konsumen. (Red/Tim) #BankAladinkamuflaseBankPenipuan# Post Views: 6